Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak, Pahami Dulu Hak dan Kewajiban sebagai Pekerja

ProPeople, Jakarta — Perjanjian kerja bukan sekadar dokumen administratif yang perlu ditandatangani sebelum mulai bekerja. Di dalamnya terdapat berbagai ketentuan yang menjadi dasar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, mulai dari tugas dan tanggung jawab hingga hak yang wajib diterima pekerja.

Karena itu, memahami isi perjanjian kerja sebelum membubuhkan tanda tangan menjadi langkah penting bagi setiap pekerja. Dengan memahami ketentuannya sejak awal, pekerja dapat mengetahui apa yang menjadi tanggung jawabnya sekaligus memastikan hak-haknya selama menjalankan pekerjaan.

Salah satu hal utama yang perlu dicermati adalah ketentuan mengenai upah, waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti. Pekerja perlu mengetahui bagaimana ketentuan tersebut diatur dalam hubungan kerja yang disepakati bersama perusahaan.

Pemahaman tersebut juga membantu mencegah kesalahpahaman di kemudian hari. Ketika pekerja mengetahui isi kesepakatan dan aturan yang berlaku, pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lebih jelas dan terarah.

Selain aspek tersebut, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Lingkungan kerja yang aman merupakan salah satu aspek perlindungan pekerja, terutama bagi mereka yang menjalankan pekerjaan dengan risiko tertentu.

Pekerja juga perlu mengetahui status dan haknya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban Harus Berjalan Seimbang

Memahami hak tidak berarti mengabaikan kewajiban. Hubungan kerja yang sehat justru membutuhkan keseimbangan antara keduanya.

Pekerja memiliki hak yang perlu dipenuhi oleh pemberi kerja. Di sisi lain, pekerja juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian, peraturan perusahaan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, sebelum menandatangani perjanjian kerja, pekerja sebaiknya tidak ragu untuk membaca setiap ketentuan dengan teliti. Hal-hal yang belum dipahami dapat ditanyakan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan setelah hubungan kerja berjalan.

Pemahaman terhadap hak dan kewajiban juga menjadi bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Pekerja dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan lebih baik, sementara pemberi kerja memiliki landasan yang jelas dalam mengatur hubungan kerja.

Kemnaker Ingatkan Pentingnya Memahami Perjanjian Kerja

Pentingnya pemahaman tersebut turut ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengingatkan pekerja agar memahami isi perjanjian kerja, termasuk tugas, hak, dan tanggung jawab sebelum menyepakatinya.

“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah dalam keterangan melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).

Indah menegaskan bahwa hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang.

“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tuturnya.

Pemahaman yang baik sejak awal pada akhirnya dapat membantu menciptakan hubungan kerja yang lebih jelas, profesional, dan harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.