Dok/Kemnaker

Presiden Gelar Rapat Koordinasi Bahas Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025

ProPeople, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta seluruh Penjabat Gubernur, mengadakan rapat koordinasi mengenai pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum untuk tahun 2025. Pertemuan yang diadakan secara hybrid ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024).

Dalam sambutannya, Presiden menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.

“Kolaborasi yang solid antar semua pihak sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” ujar Presiden Prabowo.

Mengenai kebijakan upah minimum 2025, Presiden menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung produktivitas nasional.

“Penetapan upah minimum ini mempertimbangkan berbagai aspek, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, untuk menciptakan keadilan sosial,” ungkapnya.

Senada dengan Presiden, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti pentingnya penetapan upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), khususnya untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

“Upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada UMP dan UMK untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” kata Menaker.

Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Saya meminta para gubernur untuk menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, serta UMK dan UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegasnya.

Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh semua pemangku kepentingan dan diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah. “Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” tutup Menaker.