Marak Loker Palsu, Kemnaker Ingatkan Pentingnya Verifikasi Legalitas Perusahaan

Maraknya iklan loker di berbagai platform digital membuka peluang bagi perusahaan yang tidak terdaftar untuk mencari mangsa.

ProPeople, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang sedang mencari pekerjaan untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses perekrutan. Langkah ini penting untuk mencegah penipuan yang bisa merugikan para pencari kerja.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa maraknya iklan lowongan kerja di berbagai platform digital, baik melalui situs web maupun media sosial, membuka peluang bagi perusahaan yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin operasional yang sah.

“Kami mengingatkan pencari kerja untuk selalu memeriksa status legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan, pastikan perusahaan tersebut terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sesuai,” ujar Sunardi dalam siaran persnya pada Kamis (10/10/2024).

Untuk menghindari penipuan lowongan kerja, Sunardi menyarankan agar masyarakat memverifikasi perusahaan melalui situs resmi atau menghubungi pihak yang berwenang. Ia juga menekankan untuk tidak memberikan informasi pribadi tanpa kejelasan tentang asal-usul perusahaan yang menawarkan pekerjaan.

“Jangan pernah membayar biaya apapun dalam proses rekrutmen. Jika menemukan lowongan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Kemnaker juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau mencurigai adanya penipuan terkait lowongan pekerjaan. Pengaduan bisa disampaikan melalui situs resmi Kemnaker atau menghubungi hotline 1500 300.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian, karena penipuan adalah tindak pidana,” tambah Sunardi.

Untuk menanggulangi maraknya hoaks lowongan kerja, Kemnaker juga telah mengambil sejumlah langkah preventif. Salah satunya adalah dengan membentuk Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang bisa diakses melalui berbagai saluran komunikasi, seperti call center, WhatsApp, situs web, dan akun media sosial resmi Kemnaker.

“Kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, agar masyarakat dapat langsung melaporkan lowongan kerja mencurigakan yang ditemukan di daerah masing-masing,” ujar Sunardi.

Selain itu, Kemnaker juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan instansi terkait seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. Satgas ini bertugas untuk memverifikasi informasi lowongan kerja dan menindak tegas setiap lowongan palsu.

Sebagai langkah lebih lanjut, Kemnaker juga menyediakan portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id untuk memberikan informasi lowongan kerja yang terverifikasi kepada masyarakat. Kemnaker pun bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi lowongan palsu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang beredar di media sosial,” kata Sunardi.

Kedepan, Kemnaker akan mengimplementasikan penggunaan QR Code untuk setiap lowongan kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.

“Dengan langkah ini, kami berharap dapat mengurangi dampak buruk hoaks lowongan kerja dan memberikan perlindungan lebih bagi para pencari kerja di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga: